KPK Periksa Karyawan ADH Tunas Toyota Terkait Pencucian Uang Suami Airin
Kasus tersebut merupakan kasus lama yang hingga sekarang belum selesai disidik KPK
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa karyawan ADH Tunas Toyota Cilember, Rizza Asyafi'i terkait dugaan tindak pidana pencucian uang Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.'
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Wawan, red)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Wawan memang kerap berhubungan dengan mobil-mobil mewah. KPK bahkan sudah menyita puluhan aset mobil mewahnya.
Kasus tersebut merupakan kasus lama yang hingga sekarang belum selesai disidik KPK. Menurut Yuyuk, saking banyaknya aset adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu makanya penyidikan butuh waktu lama.
"Karena asetnya juga banyak. Jumlah aset yang disita masih dalam penghitungan juga," kata dia.
Modus pencucian uang yang dilakukan Wawan adalah dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, mengubah bentuk kekayaannya yang patut diduga merupakan dari hasil tindak pidana korupsi.
Aset yang dimiliki suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu berupa kenderaan mewah, tanah dan bangunan tersebar di Bali, Bandung, Tangerang, Cianjur, Tangerang Selatan, Serang, dan Jakarta.
Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Atas perbuatan tersebut, Wawan disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.