Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum OC Kaligis Tidak Tahu Kliennya Kirim Surat ke Kejaksaan

"Abang tidak tahu soal itu," kata Humprey Djemat.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum OC Kaligis Tidak Tahu Kliennya Kirim Surat ke Kejaksaan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK menunut OC dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta dan subsider 4 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum dari pengacara gaek Otto Cornelis Kaligis, Humprey Djemat, mengaku tidak tahu kliennya mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

"Abang tidak tahu soal itu," kata Humprey Djemat kepada Tribunnews.com melalui pesan singkat, Kamis (19/11/2015).

Pada surat yang sekilas terlihat tertulis tangan itu, Kaligis menolak diperiksa oleh Jamwas dan menyatakan tidak mengenal Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung.

"Keterangan OC Kaligis tanggal 19 November 2015 ditandangi secara resmi mengatakan, 'Maruli Hutagalung, saya tidak tahu menahu. Mengenai uang 500 juta rupiah. Saya menolak untuk diperiksa secara internal,'" kata Jamwas Widyopramono saat membacakan surat keterangan Kaligis di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Surat itu, juga dianggap oleh Jamwas dapat mengganti kesaksian dari Kaligis.

Sebelumnya, pada persidangan dugaan tindak gratifikasi oleh pengacara gaek Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) istri Gatot, Evy Susanti; Fransisca; dan menyatakan ada uang sebesar Rp 500 juta untuk Direktur Penyidikan Jampidsus.

Pemberian sejumlah uang itu, disebut Evy diberikan guna mengamankan kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas