Senin, Mahkamah Kehormatan Putuskan Kelanjutan Kasus Setya Novanto
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memutuskan hasil verifikasi laporan Menteri ESDM Sudirman Said
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memutuskan hasil verifikasi laporan Menteri ESDM Sudirman Said terhadap dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua MKD Junimart Girsang usai rapat pimpinan dengan Wakil Ketua MKD lainnya Sufmi Dasco Ahmad dan Hardi Susilo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
"Rapim memutuskan hari Senin (23/11/2015) rapat internal jam 11.00 WIB di MKD menerima hasil verifikasi dari TA (Tenaga Ahli) sekaligus memutuskan dalam rapat anggota forum hari Senin tentang perkara aduan dari pak Sudirman Said," tutur Junimart.
Pada rapat pekan depan, Junimar juga berharap pihaknya dapat memutuskan pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus pembicaraan PT Freeport.
MKD, kata Junimart, juga menawarkan kepada anggota lainnya dalam rapat pekan depan agar melakukan sidang secara terbuka. Sidang terbuka dimaksudkan agar masyarakat dapat langsung mengetahui serta mengontrol MKD bekerja.
Mengenai verifikasi Tenaga Ahli, Politikus PDI Perjuangan itu enggan menerangkan hal tersebut.
"Yang pasti Senin kita akan membahas tentang hasil verivikasi dari TA. Sekaligus memutuskan perkara ini dan sesegera mungkin meningkatkan perkara ke tahap persidangan dan memanggil para pihak," ujarnya.