Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Surya Paloh Jadi Saksi untuk Rio Capella

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memanggil Ketua Umum Partai Nasional Demokrat

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Hari Ini, Surya Paloh Jadi Saksi untuk Rio Capella
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015). Surya Paloh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella, Gubernur non-aktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dalam kasus dugaan suap pengamanan Bansos Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memanggil Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh untuk diperiksa menjadi saksi di persidangan terdakwa Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/11/2015).

Sidang tersebut dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Dalam berkas dakwaan, nama Paloh disebut saat menjadi perantara islah antara Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi. Islah dilakukan di kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Selain Paloh, jaksa penuntut umum juga akan menghadirkan Gatot, supir dari istri Gatot yang bernama Ramdan Taufik Sodikin sebagai saksi.

Selain itu, dalam sidang juga akan dihadirkan Clara Widi Wiken, kajaj kandung dari mantan temab kuliah Rio, Fransisca Insani Rahesti. Gatot melalui istrinya, Evy Susanti, diduga menyuap Rio sebesar Rp 200 juta untuk mengamankan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumut.

Sementara itu, Clara adalah kakak kandung Fransisca yang merupakan perantara suap dari Evy kepada Rio. Terakhir, Ramdan merupakan supir pribadi Evy yang diutus mengantarkan uang tambahan untuk Rio ke kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis, tempat Fransisca bekerja.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas