Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angggota Sebut Perdebatan Rapat MKD Didominasi KMP

Anggota MKD asal Hanura Sarifudin Sudding mengakui adanya perdebatan saat rapat MKD, kemarin

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Angggota Sebut Perdebatan Rapat MKD Didominasi KMP
Warta Kota/henry lopulalan
Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu (kiri), angota DPR fraksi NasDem Taufikqulhadi (dua kiri), anggota DPR fraksi Hanura Inas Nasrullah, dan anggota DPR fraksi PKB Harvin Hakim Toha (kanan) memberikan keterangan pers terkait penyampaian mosi tidak percaya Ketua DPR Setya Novanto, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11/2015). Keempat anggota DPR tersebut menyampaikan mosi tidak percaya atas nama pribadi, dan mememinta Setya Novanto untuk segera mundur dari jabatan Ketua DPR. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mempersoalkan 'legal standing' Menteri ESDM Sudirman Said saat melaporkan Ketua DPR Setya Novanto.

Hal itu membuat rapat MKD tertunda untuk membuat keputusan apakah laporan Sudirman Said akan ditindaklanjuti atau tidak.

Anggota MKD asal Hanura Sarifudin Sudding mengakui adanya perdebatan saat rapat MKD, kemarin.

"Kalau dilihat dari perdebatan disitu rata-rata dari KMP (Koalisi Merah Putih) ," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Sudirman diduga tidak memiliki legal standing berdasarkan Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang tata beracara MKD. Dalam pasal itu disebutkan Laporan dapat disampaikan oleh Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota. b; Anggota terhadap pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.

Pasalnya Sudirman melaporkan Novanto bukan sebagai individu masyarakat melainkan Menteri ESDM.

Sudding mengatakan dalam rapat tersebut, ia juga melontarkan pendapatnya. Bila MKD menganggap legal standing Sudirman Said dipermasalahkan, maka persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti tanpa pengaduan.

Berita Rekomendasi

"Karena ada pemberitaan secara masif kita dalam rapat pleno bisa memutuskan tindaklanjuti tanpa pengaduan. Bukti SS (Sudirman Said) ditindaklanjuti aja sebagai bukti awal bukti permulaan untuk memanggil pihak pihak terkait," kata Sudding.

Lalu bagaimana dengan saran yang ditawarkan Sudding tersebut?

"Kita minoritas, kalau ambil pengambilan keputusan ya kalah," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas