Johan Budi Ungkapkan Beda Kepolisian dan Kejaksaan Menarik Penyidik dari KPK
Penarikan Yudi Kristiana sangat mengejutkan semua pihak
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penarikan Yudi Kristiana sangat mengejutkan semua pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. Termasuk unsur pimpinan KPK.
Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengakui jika penarikan Yudi tersebut sangat tiba-tiba dan tidak ada pemberitahuan dari Kejaksaan Agung akan menarik Yudi.
"Sebenarnya bisa tapi kan ada tata caranya, ada fatsunnya. Kan (penarikan) Yudi ini kita tidak dikasih tahu, tiba-tiba," kata Johan di kantornya, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Johan mengingatkan kejadian ketika kepolisian menarik penyidiknya dari KPK. Saat itu, lanjut dia, kepolisian terlebih dulu memberikan pemberitahuan.
"Polisi itu mau narik waktu itu penyidiknya kita dikasih tahu dulu. Kalau ini (Kejaksaan) tidak," tukas Johan.
Yudi akan menempati jabatan barunya sebagai Kepala Bidang Penyelenggara Pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI dan naik pangkat menjadi eselon III.
SK penugasan baru tersebut sudah diterbitkan pada 12 Nopember 2015.
Yudi memulai karirnya sebagai jaksa di KPK sejak tahun 2011.
September 2015, Yudi kemudian memperpanjang masa kerjanya untuk empat tahun selanjutnya dan dapat diperpanjang dua tahun lagi. Dia adalah salah satu jaksa cemerlang yang dimiliki KPK.
Sekadar informasi, terkait kasus bansos dan lain-lain di Sumatera Utara, Evy Susanti mengatakan pihaknya menyiapkan dana 20 ribu Dolar Amerika Serikat untuk Jaksa Agung.
Kesediaan dana tersebut sudah disampaikan kepada Capella yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem.
Selain itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sahat Maruli Hutagalung disebut-sebut menerima Rp 500 juta dari Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho.