Alasan Komisi III DPR Tunda Putuskan Nasib Calon Pimpinan KPK
"Di komisi III tentang beberapa hal yang kita kaji terdapat silang pandangan di antara komisi III dengan Pansel KPK," kata Aziz.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Pleno Komisi III DPR menunda pengambilan keputusan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengakui masih adanya silang pendapat fraksi-fraksi terhadap unsur kejaksaan yang peru didalami secara kompoherensif.
"Di komisi III tentang beberapa hal yang kita kaji terdapat silang pandangan di antara komisi III dengan Pansel KPK," kata Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Aziz lalu menjelaskan pandangan sejumlah anggota Komisi III DPR mengenai pentingnya keterwakilan unsur kejaksaan. Hal itu merujuk pada Pasal 43 UU Tipikor 39 tahun 1999. Kemudian UU KPK pasal 26, pasal 29, dan pasal 39. Serta pada UU Kejaksaan nomor 16 nomor 2004 untuk adanya keterwakilan dari unsur kejaksaan.
Politikus Golkar itu mencontohkan kepolisian dapat melakukan pengusutan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap unsur korupsi. Sedangkan, kata Aziz, proses yang dilakukan oleh polisi melalui tahapan penentuan dokumen yang dilakukan unsur kejaksaan sebagai penuntut umum.
"Untuk menyatakan apakah berkas perkara itu dinyatakan lengkap baik tahap I maupun tahap II," imbuhnya.
Namun, kata Aziz, dalam hal Kejaksaan Agung RI, proses dari tingkat penyidikan dan penyelidikan serta penuntutan ditangani oleh kejaksaan.
"Sehingga pertimbangan-pertimbangan dari komisi III untuk diperlukan posisi dari unsur kejaksaan. Itu untuk melakukan seleksi, melakukan administrasi kelengkapan dokumen dalam rangka menuju tuntutan," ujar Aziz.