Kejaksaan Tangkap Buronan Pembobol PT Askrindo
Terpidana perkara korupsi dan pencucian uang ini merupakan satu di antara beberapa daftar pencarian orang (DPO) ali
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pidana Khusus dan Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Direktur Utama PT Jakarta Securities, Benny Andreas Situmorang.
Terpidana perkara korupsi dan pencucian uang ini merupakan satu di antara beberapa daftar pencarian orang (DPO) alias buronan Kejaksaan.
"Benny Andreas Situmorang berhasil diamankan pada dini hari ini, 02.55 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto pada keterangannya yang diterima Rabu (25/11/2015).
Namun, Amir tidak menjelaskan sejak kapan Benny menjadi DPO Kejaksaan.
Benny Andreas Situmorang merupakan terpidana kasus pembobolan dana PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) senilai Rp 24,6 miliar.
Atas perbuatannya Benny divonis Mahkamah Agung 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan penjara.
Vonis Mahkamah Agung lebih berat lima tahun dari dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan negeri.