Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Pembelaan, Ketua Hakim PTUN Medan 'Ewuh Pakewuh' Terima Uang dari Kaligis

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro membacakan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jaka

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bacakan Pembelaan, Ketua Hakim PTUN Medan 'Ewuh Pakewuh' Terima Uang dari Kaligis
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro membacakan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Tripeni yang dituntut jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair lima bulan kurungan, mengungkapkan musibah yang terjadi padanya ialah pukulan berat.

"Hakim yang saya muliakan, peristiwa ini merupakan pukulan berat kami abdi negara yang sudah mengabdi sejak tahun 1988. Selama kurun waktu itu kami bekerja sebaik-baiknya dan bersedia ditempatkan dimana saja," kata Tripeni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).

Sambil berdiri dan membacakan beberapa lembar kertas pembelaan, Tripeni mengakui bahwa konsultasi yang dilakukan dirinya dengan pengacara OC Kaligis sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan adalah hal yang salah.

"Konsultasi terpaksa dilakukan karena gugatan yang diajukan sifatnya baru pertama kali didaftarkan ke PTUN Medan," katanya.

Sementara itu soal amplop yang diterima dirinya dari Kaligis pasca konsultasi dilakukan menurutnya murni atas desakan bekas Ketua Mahkamah Partai NasDem.

BERITA TERKAIT

"Setelah konsultasi OC Kaligis meninggalkan ampop yang menurutnya uang konsultasi, bukan permintaan saya, tapi atas desakan OC Kaligis," kata Tripeni.

"Saya terpaksa menerima 'ewuh pakewuh' (sungkan), karena yang bersangkutan sudah berumur dan saya tidak enak menolaknya," tambahnya.

Pada persidangan minggu lalu, jaksa KPK menuntut Tripeni Irianto Putro empat tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair lima bulan kurungan.

Tripeni diyakini menerima uang Dollar Singapura senilai 5 ribu dan USD 15 ribu melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh Yagari Bhastara alias Gary.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas