Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Hakim PTUN Medan Menyesal Terima Uang dari OC Kaligis

Sambil berdiri membacakan pembelaan Tripeni mengatakan, bahwa kasus tersebut adalah pukulan berat dia dan keluarganya

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Ketua Hakim PTUN Medan Menyesal Terima Uang dari OC Kaligis
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (19/11/2015). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Tripeni pidana penjara empat tahun dengan denda Rp 300 juta dan subsider 5 bulan kurungan terkait kasus dugaan penerimaan suap dari pengacara senior OC Kaligis. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan nonaktif, Tripeni Irianto Putro mengaku menyesal menerima uang dari Pengacara senior OC Kaligis.

Hal itu diungkapkan dirinya saat membacakan pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Sambil berdiri membacakan pembelaan Tripeni mengatakan, bahwa kasus tersebut adalah pukulan berat dia dan keluarganya.

Sebab, selama mengabdikan dirinya kepada negara yakni menjadi hakim, dirinya selalu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

"Peristiwa merupakan pukulan yang berat kami sebagai abdi negara sejak 1988 kami berupaya bekerja sebaik-baiknya, kami sudah bersedia ditempatkan dimana saja di seluruh Indonesia. Alhamdulilah kami hingga saat ini belum pernah dapat hukuman disiplin," kata Tripeni.

Dia menceritakan, awal mula penyuapan yang diberikan Kaligis melalui Muhammad Yagari Basthara Guntur alias Gery ialah konsultasi mengenai pengajuan gugatan.

Konsultasi itu dilakukan lantaran objek yang diajukan masih baru atau tidak pernah ada.

Berita Rekomendasi

"Dalam konsultasi tersebut kami menjelaskan obyek gugatan, saat selesai konsultasi OC memberi amplop. Bukan atas permintaan saya melainkan atas desakan OC Kaligis," katanya.

Tripeni membenarkan menerima ampop tersebut, namun penerimaan itu datangnya bukan dari permintaan. Melainkan pemberian itu inisiatif dari Kaligis melalui anak buahnya Gery.

"Saya terpaksa menerima karena ewuh pekewuh dan tidak enak menolaknya karena dia sudah tua," katanya.

Selain itu, masuknya Kaligis ke ruangan kerja dirinya juga bukan atas permintaannya, tapi keinginan Kaligis melalui Panitera, Syamsir Yusfan.

"Uang pemberian dua kali masih utuh dan tidak saya pergunakan saya letakan di laci, dan rencanaya akan dikembalikan. Niat saya mengembalikan ke OC Kaligis belim terwujud mengigat kesibukan saya," ujarnya.

Untuk itu, dia meminta kepada majelis hakim yang menanganinya dapat arif memutuskan perkara tersebut.

Sebab, terjadinya suap ini bukan atas keinginannya, melainkan Kaligis yang berinisiatif memberikan uang tersebut.

"Dengan terjadinya perisitwa ini saya sangat menyesal yang mengakibatkan saya tidak bisa bekerja sebagaimana biasanya. Kami tak ada niat. Atau dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum. Izinkan saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga rekan serta masyarakat luas," katanya.

Diketahui Tripeni didakwa menerima uang USD 15 ribu dan SGD 5 ribu dari pengacara senior OC Kaligis melalui Gery.

Adapun uang suap itu terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut atas penyidakan kasus dugaan korupsi dana Bansos, dana bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas