Berhalangan Hadir, BAP Surya Paloh Dibaca Jaksa KPK
BAP itu dibacakan saat sidang terdakwa kasus dugaan suap kepada uang Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lantaran tidak hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
BAP itu dibacakan saat sidang terdakwa kasus dugaan suap kepada uang Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, Patrice Rio Capella digelar.
Dalam BAP itu Surya mengaku pertama kali bertemu dengan Tengku Erry Nuradi, Gatot Pudjo Nugrojo dan OC Kaligis di DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat 21 Mei 2015.
"Sebulan sebelumnya OC Kaligis minta ke saya permohonan Gatot untuk bisa bertemu. Untuk masalah apa? OC Kaligis bilang meminta saran dan pendapat. Baik Pak OC nanti kita cari waktu. Tanggal 19 Mei saya bilang ke Kaligis bisa bertemu Gatot dan Erry. Maka 21 Mei kamu duduk di satu meja makan," kata jaksa Ahmad Burhanudin membacakan BAP Surya Paloh di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).
Dalam pertemuan itu, Surya mengaku mendengarkan keluh kesah Gatot terkait hubungannya yang tidak harmonis dengan Wagub Tengku Erry.
Ketidakharmonisan ini berimbas pada jalannya roda pemerintahan di Pemprov Sumut yang tidak optimal.
"Erry bilang, selama saya jadi wakil pembagian tugas ngga jelas. Saya katakan kalau gubernur dan wabub ngga harmonis, bagaimana kalian melaksanakan pembagian tugas. Yang rugi bukan kalian berdua tapi masyarakat yang rugi. Saya bilang berikan kebanggaan sebagai kepala daerah," kata Surya.
Surya mengatakan, dalam pertemuan singkat itu, tidak ada pembahasan soal kasus korupsi Bansos di Kejati Sumut yang belakangan menjerat Gatot.
Paloh membantah pertemuan di kantor NasDem itu juga menyinggung soal keluhan Gatot yang digoyang dengan kasus Korupsi Bansos di Kejati Sumut.
Paloh dalam BAP yang dibacakan Jaksa, menegaskan, sama sekali tidak tahu dengan kasus Bansos Sumut.
"Karna saya ada kegiatan lain, saya bilang mohon maaf lalu saya meninggalkan mereka. Pertemuan tersebut hanya berlangsung 20 menit. Saya nggak pernah disampaikan Kaligis bahwa Gatot ada masalah Kejati Sumut dan Kejagung," katanya.
Selain soal pertemuan di kantor NasDem, penyidik KPK juga menelisik soal dugaan adanya permainan dalam pembagian kursi SKPD di Pemprov Sumut.
Bahkan penyidik sempat menyebut nama Rusli Paloh yang tak lain adalah kakak kandung Surya Paloh.
"Saya tidak pernah mencampuri pembagian SKPD. Saya katakan ke Gatot dan Erry, soal SKPD kalian atur berdua," kata Surya kepada penyidik KPK.
Sementara itu, terkait uang suap Rp 200 juta yang diterima Patrice Rio Capella dari Evy Susanti, Paloh mengaku tak tahu menahu. Paloh mengatakan bahwa Rio Capella tak pernah bercerita soal uang Rp 200 juta dari Evy Susanti yang tak lain adalah istri muda Gatot Pujo Nugroho.