Pengacara Curiga Ada yang Bermanuver Dibalik Penahanan Novel Baswedan
Kuasa hukum Novel Baswedan mencurigai adanya manuver pihak tertentu dibalik penahanan kliennya di Polda Bengkulu.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Novel Baswedan mencurigai adanya manuver pihak tertentu dibalik penahanan kliennya di Polda Bengkulu.
Dikatakannya, Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti pada Mei lalu sempat menyampaikan, bahwa pihaknya percaya dengan jaminan yang diberikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kapolri menyampaikan hal itu karena pada Mei lalu Polisi sempat menahan Novel, kemudian di bawa ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi pembunuhan pasa 2004 lalu, setelahnya Novel pun dibebaskan.
Badrodin mengatakan selain mempercayai jaminan yang diberikan pimpinan KPK, Polisi juga yakin Novel tidak memenuhi syarat penahanan, yakni tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindakannya.
Namun setelah kasus Novel dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Bengkulu, Kamis (2/12/2015), Novel tiba-tiba diputuskan untuk ditahan.
Julius Ibrani, salah seorang pengacara Novel mempertanyakan keputusan penahanan Novel, karena jelas-jelas bertentangan dengan pernyataan Kapolri sebelumnya.
"Kapolri menyatakan tidak akan ada penahanan. Kenyataan di Bengkulu, polisi memaksakan penahanan kepada Novel," ujarnya.
Julius Ibrani mengaku sudah menerima informasi, bahwa Kejaksaan Negri Bengkulu tidak diberitahu Polisi soal pelimpahan Novel.
Hal itu terlihat dari aksi Polisi yang tidak membawa Novel ke kantor Kejaksan, melainkan ke Polda Bengkulu, padahal kasus Novel sudah dilimpahkan.
"Manuver siapakah ini? Dua hal itu memunculkan indikasi pelimpahan Novel diperintahkan bukan oleh struktur resmi Mabes Polri," katanya.