Anggota MKD DPR Ini Merasa Ditipu Setya Novanto
Kasus itu atas laporan Menteri ESDM Sudirman Said
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu dalih Ketua DPR Setya Novanto minta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang etik dirinya secara tertutup pada Senin (7/12/2015) kemarin, karena ada hal bersifat rahasia negara yang disampaikan. Ternyata, alasan Novanto, itu tidak terjadi.
"Sama sekali tidak ada. Di awal kan dia bilang, mohon sidang ini dilakukan tertutup karena ada banyak hal yang sifatnya rahasia negara. Tapi ternyata dalam persidangan tertutup tidak ada rahasia negara," kata Anggota MKD DPR dari partai Hanura, Sarifuddin Sudding, Selasa (8/12/2015).
Senin kemarin, sedianya majelis MKD memeriksa Setya Novanto selaku pihak tertuduh atau teradu kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dan pembahasan renegosiasi kontrak karya dan saham PT Freeport Indonesia, bersama pengusaha Riza Chalid dan Presdir perusahaan Amerika Serikat tersebut, Maroef Sjamsoeddin.
Kasus itu atas laporan Menteri ESDM Sudirman Said.
Namun, sidang MKD yang dipimpin oleh anggota DPR dari Golkar, Kahar Muzakir justru memutuskan sidang Novanto tersebut digelar secara tertutup sebagaimana permintaan rekan separtainya itu.
Padahal, sidang MKD yang memeriksa Sudirman dan Maroef sebelumnya yang juga memperdengarkan rekaman percakapan, dilakukan secara terbuka.
Sudding mengaku sudah sempat protes ke Novanto dan pimpinan sidang setelah menyadari keterangan yang disampaikannya sejak awal hingga pertengahan persidangan tidak ada hal yang bersifat negara.
Namun, Novanto bergeming dan tetap menginginkan sidang etik untuk dirinya dilakukan secara tertutup tanpa sorotan kamera sebagaimana Pasal 15 ayat 1 tentang Tata Tertib MKD.
Padahal, Pasal 32 peraturan tersebut juga mengatur sidang bisa digelar secara terbuka-tertutup.
Menurut Sudding, Novanto sedari awal melalui pembelaannya sudah membatasi atau membentengi diri agar MKD tidak bisa menanyakan dan mengonfirmasi perihal materi pertemuan dirinya bersama pengusaha Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin.
Di antaranya, dia tidak mengakui dan menilai rekaman percakapan yang menjadi alat bukti adalah ilegal.
"Dalam nota pembelaan yang disampaikan hanya masalah alat bukti yang dianggapnya ilegal, testimoni atau keterangan dari Sudirman Said adalah keterangan orang lain, keterangan Maroef Sjamsoeddin dianggap satu saksi bukan saksi," ujar Sudding.
"Jadi, dalam pembelaan dia sudah membatasi diri. Katanya, jika ada pertanyaan-pertanyaan dari anggota MKD dan yang sidatnya konfirmasi dan klarifikasi kepada saya terkait rekaman, saya menyatakan bisa membeikan komentar apapun. Begitu," tambah Sudding.
Selain itu,Sudding juga menilai janggal dan kental konflik kepentingan dengan dijadikannya orang Golkar, Kahar Muzakir yang baru bergabung di MKD menjadi ketua sidang Setya Novanto tersebut.
Padahal, tidak ada aturan main MKD bahwa pimpinan sidang harus bergantian atau 'digilir'.
"Coba perhatikan di peradilan umum, mana ada suatu kasus yang ditangani ketika sudah ditetapkan ketuanya, lalu kemudian digilir dalam hal memimpin sidang. Nah, kan nggak ada seperti itu. Kecuali kalau misalnya kasus si A ditangani ketua sidang si B. Itu dari awal sampai akhir ya cuma satu ketua," ujarnya.