Nusron Wahid Ajak APJATI Berantas Penyalur TKI Ilegal
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nusron Wahid mengajak anggota Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati),
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nusron Wahid mengajak anggota Asosiasi Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati),
untuk turut memberantas praktik Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ilegal.
Hal itu diungkapkan Nusron saat membuka acara Rakernas III Apjati di kantornya, Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015).
Dirinya menjelaskan, bisnis PJTKI legal khususnya untuk tujuan negara-negara Timur Tengah saat ini sedang lesu. Hal itu lantaran para TKI selama ini lebih senang memilih jalur ilegal.
"Ada beberapa hal yang jadi pemicunya, pelayanan dokumen untuk TKI masih berbelit-belit dan birokrasinya panjang. Itu lantaran jalur yang legal ongkosnya mahal dan prosesnya berbelit-belit," kata Nusron.
Dirinya menyebutkan, dari hasil riset Bank Dunia 64 persen TKI berangkat dengan cara ilegal. Apalagi tidak ada perbedaan mencolok dari sisi pendapatan TKI baik dari jalur legal dan ilegal. Untuk itu TKI lebih banyak yang menempuh jalur ilegal.
Ironisnya, situasi itu dimanfaatkan oleh PJTKI ilegal. Nusron menyebutnya praktik ilegal tersebut dengan istilah ”minyak babi cap onta.” Cara penyaluran TKI yang sebenarnya dilarang tetapi justru lebih diminati di Timur Tengah.
"Jangan sampai teman-teman di sini jadi penyalur ’minyak babi cap onta,'" kata Nusron.
Sedangkan pada kenyataannya, cara ilegal tersebut berujung pada terjadinya beragam masalah yang melanda TKI di luar negeri. Maka, Nusron menawarkan kepada anggota Apjati turut menjalankan skenario agar penyaluran TKI legal menjadi daya tawar yang tinggi.
Skenario pertama, anggota Apjati diminta turut mengupayakan pemberian visa kerja dan tidak memberikan kontrak individu pada TKI.
Pemberian visa kerja termasuk untuk TKI di sektor informal yang bekerja di rumah tangga.
Dikatakan, pemberlakuan visa pembantu di negara-negara Timur Tengah menimbulkan banyak persoalan antara TKI dengan majikannya. Yang ujung-ujungnya, TKI banyak berurusan dengan pihak keimigrasian atau kepolisian negara setempat.
"Lain kalau pakai visa amal (kerja), hak-haknya lebih terlindungi dan bebas untuk keluar masuk ke negera yang bersangkutan. Kalau tidak kerasan (betah) TKI bisa keluar kapan saja tanpa seizin majikannya," katanya.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Umum Apjati A.U. Basalamah dan Sekjen Apjati M. Ali Ridho tersebut. Acara yang dihadiri oleh pengurus pusat dan daerah seluruh Indonesia itu mengusung tema, 'Apjati Mengimplemasikan Revolusi Mental dalam Penempatan Perlindungan TKI ke Luar Negeri'.