Politikus PPP Duga Jokowi-JK Laporkan Novanto ke Polisi Terkait Sidang MKD Tertutup
Hal itu terkait rencana Jokowi-JK melaporkan Ketua DPR Setya Novanto
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla memiliki hak melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Mabes Polri.
Hal itu terkait rencana Jokowi-JK melaporkan Ketua DPR Setya Novanto.
"Itu hak beliaulah, siapapun namanya dicemarkan, warga negara biasa saja," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Politikus PPP itu juga menilai wajar Presiden Joko Widodo marah di Istana kemarin. Hal yang sama terjadi kepada orang biasa yang dicemarkan namanya.
"Kita pun kalau bahasa populernya dicatut ya marah lah," katanya.
Ketika ditanyakan apakah Presiden Jokowi-Jusuf Kalla tidak terlambat melakukan pelaporan ke kepolisian, Arsul melihat hal itu terkait dengan sidang MKD yang tertutup.
Sidang tertutup itu beragendakan pemeriksaan teradu yakni Ketua DPR Setya Novanto.
"Saya memahami pak Presiden dan Wapres, ingin diselesaikan, faktanya bisa diselesaikan di MKD, karena tadinya sidang terbuka, orang inginnya terbuka terus, ternyata tertutup, ini dibaca beliau kok begini, loh kok kayak begini, beliau menyampaikan alternatif berupa langkah hukum," katanya.
Sebelumnya, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Fraksi Partai Nasdem Akbar Faisal mendapat informasi, Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla akan melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Polri.
Menurut Akbar, pelaporan itu didasari atas dugaan pencatutan nama keduanya oleh Setya Novanto.
"Saya dengar Presiden dan Wapres akan melaporkan SN ke polisi atas pencatutan namanya tersebut," kata Akbar Faisal melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Akbar tidak menyebut dari mana asal informasi tersebut. Namun, dia menyatakan mendukung penuh langkah pelaporan itu.
"Saya dengar-dengar (informasi pelaporan itu). Saya mendukung penuh," ujar dia.