Polri Tindaklanjuti Laporan Jokowi dan JK soal Setya Novanto
Akbar Faisal mendapat informasi, Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla akan melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Polri
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengaku sudah mengetahui perihal niatan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang akan melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke polisi.
Atas adanya laporan tersebut, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengaku Polri siap memproses laporan itu.
"Polri akan menindaklanjuti laporan itu, karena itu kan hak individu beliau (Jokowi dan JK) yang ingin melapor," tutur Agus, Selasa (8/12/2015) di Mabes Polri.
Agus menambahkan atas laporan itu, ada mekanisme yang akan dilakukan Polri dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
"Tentu ada mekanisme yang ada dan akan dilakukan Polri untuk menindaklanjuti laporan itu," terangnya.
Sebelumnya, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai Nasdem Akbar Faisal mendapat informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla akan melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Polri.
Menurut Akbar, pelaporan itu didasari atas dugaan pencatutan nama keduanya oleh Setya Novanto.
"Saya dengar Presiden dan Wapres akan melaporkan SN ke polisi atas pencatutan namanya tersebut," kata Akbar Faisal.
Akbar tidak menyebut dari mana asal informasi tersebut. Namun, dia menyatakan mendukung penuh langkah pelaporan itu. "Saya dengar-dengar (informasi pelaporan itu). Saya mendukung penuh," ujar dia.
Presiden sebelumnya meluapkan kemarahannya setelah membaca transkrip pembicaraan secara utuh antara Novanto dan pengusaha Riza Chalid saat bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.