Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota MKD PPP Dimyati: Jangan Sampai Putusan Sedang, Novanto Harus Diberi Sanksi Berat

hal tersebut tidak akan menjadi masalah jika Setya Novanto dapat dipecat dari anggota dewan

Penulis: Amriyono Prakoso
zoom-in Anggota MKD PPP Dimyati: Jangan Sampai Putusan Sedang, Novanto Harus Diberi Sanksi Berat
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PPP, Dimyati Natakusumah berikan keterangan terkait kasus etik Ketua DPR RI, Setya Novanto, kepada para awak media di Gedung Nusantara III DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015). Ia mengaku masih bingung menentukan adanya pelanggaran etik yang dilakukan kader Partai Golkar tersebut. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota MKD DPR dari Fraksi PPP, Dimyati Natakusumah menyatakan bahwa Ketua DPR, Setya Novanto harus dikenakan sanksi berat agar dapat diberhentikan menjadi pimpinan DPR, bahkan dipecat dari keanggotaannya di DPR.

"Jangan sampai putusan sedang, Setya Novanto harus diberikan sanksi berat. Kalau sanksi sedang, dia bisa balik lagi jadi pimpinan," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Menurut Dimyati, meski harus membentuk tim panel yang akan bekerja selama tiga bulan, hal tersebut tidak akan menjadi masalah jika Setya Novanto dapat dipecat dari anggota dewan.




Sedangkan jika dihukum sedang, Setya Novanto hanya dapat dicopot dari jabatannya saja. Bukan keanggotaan dari DPR.

"Jadi misalnya saya dicopot dari pimpinan DPR, saya bisa jadi pimpinan yang lain. Pimpinan Banggar begitu atau pimpinan MKD. Bisa-bisa saja. Kalau disanksi berat, bisa diberhentikan keanggotaannya," tambahnya.

Pembentukan tim panel yang berjumlah tujuh orang, terdiri dari empat anggota dari anggota MKD, serta tiga orang dari anggota dewan lainnya dan hasil dari Tim Panel akan diparipurnakan terlebih dahulu untuk meminta persetujuan pencopotan atau tidak.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas