Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Manuver Politik KMP Jelang Penentuan Nasib Novanto

Hendardi melihat adanya manuver politik baru dalam sidang pengambilan keputusan dugaan pelanggaran etika Setya Novanto.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Manuver Politik KMP Jelang Penentuan Nasib Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hendardi melihat adanya manuver politik baru dalam sidang pengambilan keputusan dugaan pelanggaran etika Setya Novanto.

Hal tersebut terlihat dari pandangan-pandangan yang diberikan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Khususnya anggota yang berasal dari partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).

"Sebagian besar anggota asal partai-partai KMP justru berpendapat adanya pelanggaran dengan kategori berat," kata Hendardi kepada tribunnews.com, Rabu (16/12/2015).

Dikatakan Ketua Setara Institute ini, perubahan konstelasi yang tidak linier dengan sikap dan pendapat sebelumnya dari para anggota MKD asal partai-partai KMP tidak perlu diapresiasi.

"Dengan memilih pendapat adanya pelanggaran berat, maka MKD harus membentuk panel ahli untuk memutus pelanggaran dan sanksi bagi Novanto," ucapnya.

Lanjut dia, dengan membentuk panel ahli, maka para pembela Novanto memiliki ruang dan waktu manuver yang lebih luas dan panjang.

BERITA REKOMENDASI

Termasuk, lanjut dia, menggunakan tangan panel ahli untuk menyelamatkan Novanto.

"Ini bentuk politik buying time untuk mencari ruang-ruang politik baru," katanya.

Komposisi pandangan umum yang seolah-olah ingin memperbaiki citra itu merupakan manuver busuk untuk menipu rakyat.

Sembilan anggota MKD yang sudah menyatakan pelanggaran sanksi sedang, harus tetap konsisten hingga pengambilan keputusan terjadi.

Kata hendardi, cukup kegaduhan ini diakhiri dengan mencopot Novanto dari kursi Ketua DPR.


"Selanjutnya, biarkan proses hukum didorong dan bekerja untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas