KPU dan Panwas Mamuju Utara Diadukan ke Bawaslu
Laporan tim kuasa hukum tersebut diterima secara langsung oleh anggota Bawaslu Nasrullah di kantor Bawaslu RI, Jakarta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diduga melakukan penyelewengan dan membiarkan adanya pelanggaran saat pelaksanaan Pilkada 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwas Mamuju Utara diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mereka dilaporkan Tim Kuasa Hukum pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 3 Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid (Amar), Kamis (17/12/2015).
Laporan tim kuasa hukum tersebut diterima secara langsung oleh anggota Bawaslu Nasrullah di kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Salah satu tim kuasa hukum Pasangan calon Amar, Abdurrahman mengatakan, pihak KPU Mamuju Utara telah sengaja melakukan pemalsuan dokumen dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
KPU juga menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPT B1) terhadap pemilih yang tidak mempunyai Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Bahkan, banyak pemilih ganda di DPT dan DPT B1 tersebut. KPU juga melegalkan penggunaan dokumen Surat Keterangan Tempat Tinggal yang cacat hukum. Lebih serius lagi, KPU memasukkan DPT Mamuju Tengah ke DPT Mamuju Utara,” kata Abdurrahman.
Selain KPU dan Panwas Mamuju Utara, pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati nomor urut 2, Agus Ambo Djiwa-Muhammad Saal (Handal) dan penjabat bupati Mamuju Utara dari mulai kepala dinas, camat, kepala desa hingga kepala dusun turut dilaporkan karena melakukan pelanggaran Pilkada.
Ironisnya, ketika pihaknya melaporkan penyelewengan wewenang yang dilakukan KPU ke Panwas, Panwas malah membiarkannya, dan tidak melakukan tindakan apapun.
“Karenanya kami laporkan KPU dan Panwas Mamuju Utara karena kedua institusi ini sudah melakukan pelanggaran, yakni penyalahgunaan wewenang, dan pembiaran pelanggaran Pilkada,” kata Abdurrahman.
Adapun laporan terhadap Pasangan Calon Handal, karena pasangan petahana ini melakukan politik uang dalam pelaksanaan Pilkada 2015 lalu.
Tim pemenangan Pasangan calon Handal, ungkapnya, telah membagi-bagikan uang senilai Rp150.000.000 ke setiap desa di Mamuju Utara.
“Pasangan incumbent ini juga membagi-bagikan uang ke pemilih dengan jumlah yang bervariasi. Kami punya bukti video, sms, dan lainnya,” paparnya.
Adapun gugatan terhadap penjabat Mamuju Utara dari kepala dinas hingga kepala dusun, katanya, karena mereka menggunakan fasilitas negara, seperti mobil berplat merah dalam memobilisasi masyarakat saat masa kampanye, dan kampanye akabar.
“Mobil dinas juga digunakan dalam membagi-bagikan sembako dan uang tunai ke masyarakat. Seluruh jajaran Pemda Mamuju Utara digerakkan untuk mendukung Paslon nomor urut 2,” ujar Abdurrahman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.