Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yulius Jadi Tersangka Penyebar Konten Pornografi Lewat Twitter

Atas perbuatannya yang menyebar konten pornografi di akun twitter miliknya @ypaonganan, Yulius Paonganan (45) mengaku menyesal.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Yulius Jadi Tersangka Penyebar Konten Pornografi Lewat Twitter
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bareskrim Mabes Polri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atas perbuatannya yang menyebar konten pornografi di akun twitter miliknya @ypaonganan, Yulius Paonganan (45) mengaku menyesal.

Meski menyesal, Yulius yang ditangkap pagi tadi Kamis (17/12/2015)di kediamannya Jalan Rambutan kav a/d RT 5/6 Jakarta Selatan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditangkap, Yulius yang merupakan dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim.

Sampai saat ini Yulius masih diperiksa.

Belum diketahui apakah setelah diperiksa penyidik akan menahan Yulius atau tidak.

Pasalnya Yulius dikenakan pasal berlapis yang ancaman hukumannya diatas lima tahun dan memungkinkan ditahan.

Berita Rekomendasi

Dari informasi yang beredar, Yulis diduga memposting foto Presiden Jokowi dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi dengan tagar#PapanDoyanLonte.

"Penyidik telah mendapatkan barang bukti dan yang bersangkutan mengaku menyesali perbuatannya," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri.

"Tapi kami masih dalami, hingga kini tersangka masih diperiksa untuk tahu motifnya," lanjut Agus.

‎Atas perbuatannya, Yulius dikenakan ‎pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.

Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas