Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alasan Keselamatan, Organda Sarankan Kendaraan Roda Dua Hanya Angkut Barang

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda, Adrianto Djokosoentono, menilai sarana transportasi roda dua tak layak mengangkut manusia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Keselamatan, Organda Sarankan Kendaraan Roda Dua Hanya Angkut Barang
Pengemudi Go-Jek
Dua pengemudi Go-Jek berhenti di persimpangan Jalan Wahid Hasyim menuju Jalan Jamin Ginting, Medan, Selasa (17/11/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda, Adrianto Djokosoentono, menilai sarana transportasi roda dua tak layak mengangkut manusia.

Ini dilihat dari faktor keselamatan pengguna jasa tersebut.

Dia mensinyalir ini menjadi alasan mengapa sarana transportasi roda dua tidak masuk ke dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

"Roda dua tak termasuk kendaraan diperbolehkan undang undang. Alasannya kendaraan roda dua tak dimasukkan karena keselamatan," tutur Adrianto kepada wartawan, Senin (21/12).

Berdasarkan data DPP Organda, selama 1 tahun lebih dari 25 ribu nyawa melibatkan kecelakaan kendaraan roda dua.

Dia melihat usaha transportasi roda dua sebagai peluang, tetapi harus mengikuti UU melihat realita tingkat keselamatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Melihat faktor keselamatan itu, maka dia mengusulkan sarana transportasi roda dua hanya untuk mengangkut barang.

Dia melihat perekonomian di tingkat itu bisa menggunakan aplikasi untuk barang-barang.

"Sikap kami selama UU belum ada kami tidak bisa mendukung. Nantinya membuka peluang diskusi ke pemerintah untuk melegalkan roda dua sebagai angkutan barang," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas