Alasan Keselamatan, Organda Sarankan Kendaraan Roda Dua Hanya Angkut Barang
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda, Adrianto Djokosoentono, menilai sarana transportasi roda dua tak layak mengangkut manusia.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda, Adrianto Djokosoentono, menilai sarana transportasi roda dua tak layak mengangkut manusia.
Ini dilihat dari faktor keselamatan pengguna jasa tersebut.
Dia mensinyalir ini menjadi alasan mengapa sarana transportasi roda dua tidak masuk ke dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
"Roda dua tak termasuk kendaraan diperbolehkan undang undang. Alasannya kendaraan roda dua tak dimasukkan karena keselamatan," tutur Adrianto kepada wartawan, Senin (21/12).
Berdasarkan data DPP Organda, selama 1 tahun lebih dari 25 ribu nyawa melibatkan kecelakaan kendaraan roda dua.
Dia melihat usaha transportasi roda dua sebagai peluang, tetapi harus mengikuti UU melihat realita tingkat keselamatan.
Melihat faktor keselamatan itu, maka dia mengusulkan sarana transportasi roda dua hanya untuk mengangkut barang.
Dia melihat perekonomian di tingkat itu bisa menggunakan aplikasi untuk barang-barang.
"Sikap kami selama UU belum ada kami tidak bisa mendukung. Nantinya membuka peluang diskusi ke pemerintah untuk melegalkan roda dua sebagai angkutan barang," kata dia.