Istri Rio Capella Tak Henti Berzikir Selama Hakim Bacakan Vonis
Sepanjang sidang pembacaan putusan suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/12/2015), ia terus menggengam tasbihnya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah tasbih digenggam tangan Restuty Aprillia, istri Patrice Rio Capella.
Sepanjang sidang pembacaan putusan suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/12/2015), ia terus menggengam tasbihnya.
Sambil menundukkan kepala, dia terus berzikir saat hakim membacakan amar putusan.
Restuty duduk dibarisan ketiga pengunjung selama sidang.
Ibu dua orang anak ini duduk didampingi kerabat dan keluarganya.
Hadir juga puluhan anggota klub motor XTC dari Bandung untuk mendukung Rio dalam persidangan.
Sesekali Restuty mendengarkan hakim saat membaca vonis yang menghukum suaminya satu tahun enam bulan penjara tersebut.
Setelah vonis dibacakan, ekspresi wajahnya terlihat sedih dan kecewa.
Namun dia tidak sampai meneteskan air mata.
Restuty tetap tegar, dirinya berdiri dan menunggu sang suami yang tengah diwawancarai awak media di luar ruang sidang.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan.
Hakim menilai mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari istri Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta.