Istri Rio Capella Tak Henti Berzikir Selama Hakim Bacakan Vonis
Sepanjang sidang pembacaan putusan suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/12/2015), ia terus menggengam tasbihnya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah tasbih digenggam tangan Restuty Aprillia, istri Patrice Rio Capella.
Sepanjang sidang pembacaan putusan suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/12/2015), ia terus menggengam tasbihnya.
Sambil menundukkan kepala, dia terus berzikir saat hakim membacakan amar putusan.
Restuty duduk dibarisan ketiga pengunjung selama sidang.
Ibu dua orang anak ini duduk didampingi kerabat dan keluarganya.
Hadir juga puluhan anggota klub motor XTC dari Bandung untuk mendukung Rio dalam persidangan.
Sesekali Restuty mendengarkan hakim saat membaca vonis yang menghukum suaminya satu tahun enam bulan penjara tersebut.
Setelah vonis dibacakan, ekspresi wajahnya terlihat sedih dan kecewa.
Namun dia tidak sampai meneteskan air mata.
Restuty tetap tegar, dirinya berdiri dan menunggu sang suami yang tengah diwawancarai awak media di luar ruang sidang.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan.
Hakim menilai mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari istri Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Rio dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa berterus terang yang mengakibatkan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati hasil perbuatan, dan terdakwa punya tanggungan keluarga," kata hakim.
Terkait putusan itu, Rio menerimanya. Sementara JPU pada KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Saya terima keputusannya, terim kasih," kata Rio.
Rio disangkakan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana dakwaan kedua.