Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Transparannya Mutasi dan Promosi Jabatan Jaksa Jadi Catatan 2015

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) menyebutkan selama tahun 2015 terdapat dua permasalahan utama yang dihadapi Kejaksaan Agung.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Belum Transparannya Mutasi dan Promosi Jabatan Jaksa Jadi Catatan 2015
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Erna Ratnaningsih (dua dari kiri) dalam konferensi pers di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (21/12/2015). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) menyebutkan selama tahun 2015 terdapat dua permasalahan utama yang dihadapi Kejaksaan Agung.

Dua permasalah tersebut terkait dengan sumber daya manusia dan anggaran dalam penanganan perkara.

Dalam permasalahan sumber daya manusia, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Erna Ratnaningsih menyebutkan mutasi dan promosi dalam lingkungan Korps Adhyaksa masih belum transparan.

"Mekanisme dan parameter yang digunakan Kejaksaan dalam proses rapat pimpinan untuk menentukan promosi dan mutasi perlu lebih transparan dan terukur secara objektif," kata Erna di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (21/12/2015).

Pada pengisian pejabat tinggi, KKRI menilai Kejaksaan masih belum menerapkan manajemen Aparat Sipil Negera, seperti yang diatur dalam UU No 5 tahun 2014.

Akomodasi jaksa yang memiliki potensi dan kompetensi tinggi, dinilai KKRI belum serius dijalankan.

BERITA REKOMENDASI

"Kejaksaan harus lebih serius mencegah perpindahan SDM yang potensial dan mumpuni. Banyak jaksa yang dikaryakan di luar instansi membawa nama harum tapi kurang terakomondasi di induknya," katanya.

Mengenai pembiayaan penanganan perkara, KKRI melihat, Kejaksaan menghadapi permasalahan kurangnya dana.

Hal ini menyebabkan timbulnya masalah lain yaitu akuntabilitas keuangan dan integritas personel.

"Jumlah perkara yang ditangani lebih besar dari pada perkara yang dianggarkan, sementara Kejaksaan tidak bisa menolak perkara," kata Erna.

Lebih lanjut, KJRI menyebutkan permasalahan anggaran masih akan menjadi permasalah di Korps Adhyaksa pada tahun mendatang.

Terlebih pada tahun 2016, anggaran untuk penanganan perkara semakin berkurang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas