Pilkada Kaltara, Kubu Jusuf Harap MK Kabulkan Pemohonannya
Pasalnya, klaim Jubir Tim Hukum Jusuf, Pilkada Kaltara telah diwarnai kecurangan. Dia menuding keterlibatan aparatur negeri sipil
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kubu Pasangan Calon Gubernur Kalimantan Utara, H. Jusuf Serang Kasim dan Wakilnya Dr. Drs. Marthin Billa, berharap Mahkamah Konstitusi menerima gugatannya.
Pasalnya, klaim Jubir Tim Hukum Jusuf, Pilkada Kaltara telah diwarnai kecurangan. Dia menuding keterlibatan aparatur negeri sipil (ASN) kepada pasangan incumbent, turut menjadi pemicunya.
"Kami berharap pasangan IRAU (calon nomor urut 2 Irianto Lambrie-Udin Hianggio) didiskualifikasi karena ditengarai ada kecurangan massif, adanya pelibatan aparatur sipil negara (ASN), politik uang," tuding Yuspen Hadi, Juru bicara Tim Hukum Paslon Jusuf-Marthin di Jakarta, Senin (21/12/2015).
Untuk memperkuat adanya kecurangan massif Pasangan IRAU, pada pengajuan gugatan ke MK, Tim Hukum kata Yuspen juga melampirkan 12 rangkap kuasa, empat rangkap daftar alat bukti, bukti fisik, serta dua flashdisk.
Saat ditanya soal kecurangan tersebut, Yupen menyebut itu terdapat di beberapa daerah. Antara lain di Nunukan, Bulungan, dan Kota Tarakan. Menurutnya, di daerah-daerah tersebut ada dugaan kuat pelibatan aparatur sipil negara (ASN), dan politik uang.
Pada hari ini, Senin (21/12/2015), Tim Hukun Jusuf telah menerima Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 99/PAN.MK/2015.
Isi Akta tersebut bahwa telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2015 oleh dr. H. Jusuf Serang Kasim dan Dr. Drs. Marthin Billa, MM, Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara tahun 2015, Nomor urut 1 dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Desember 2015 memberi kuasa kepada Andi Syafrani, Yupen Hadi, Irfan Zidny, Rivaldi, Mellisa Anggraini, M. Ali Fernandes.
Berkas permohonan tersebut juga telah dicatatkan dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.