Jaksa KPK Tuntut Meregawa 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1 Miliar
Meregawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Made Meregawa selaku terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dituntut jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam persidangan jaksa KPK menyebut, Meregawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Made Meregawa berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015).
Tak hanya itu jaksa KPK juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.010.000.000,00 (satu miliar sepuluh juta rupiah).
"Selambat-lambatnya satu bulan setelah pusan pengadilan memperoleh hukum tetap, dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," katanya.
Dalam persidangan, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal dalam mengajukan tuntutan tersebut. Diantaranya, ada yang memberatkan dan meringankan.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi dan melakukan efisiensi seerta efektivitas penggunaan anggaran. Selain itu terdakwa juga tidak mengakui terus terang perbuatannya," kata jaksa.
Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Selama jalannya persidangan, Meregawa fokus mendengarkan ucapan jaksa KPK. Wajahnya datar menunduk dan sesekali melihat ke arah jaksa yang berada disebelah kiri tempatnya duduk.
Akibat perbuatannya ini Meregawa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.