Kabareskrim: Penetapan Tersangka RJ Lino Menunggu Waktu
Anang Iskandar akhirnya bersuara soal penetapan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino sebagai tersangka oleh KPK
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Anang Iskandar akhirnya bersuara soal penetapan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Menurutnya wajar jika KPK lebih dulu menetapkan tersangka terhadap RJ Lino, pasalnya KPK sudah lebih dulu menyidik kasus itu sejak 2010 atau lima tahun silam.
Sedangkan Bareskrim baru menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II pada 2015.
"RJ Lino berproses terus di Bareskrim. KPK kan menyelidiki sudah lima tahun sejak 2010 kalau kita (Bareskrim) kan baru satu tahun," kata Anang saat ditemui di Polda Metro Jaya, usai menghadiri apel gelar pasukan Operasi Lilin 2015, Rabu (23/12/2015).
Menurut Anang saat ini penyidiknya sudah menemukan fakta dan bukti yang mengarah ke dugaan keterlibatan RJ Lino di kasus yang diduga membuat gaduh hingga Kabareskrim yang lalu, Komjen Budi Waseso digeser menjadi Kepala BNN.
"Informasi dari penyidik, fakta dan bukti prosesnya mengarah ke sana, tunggu aja, sabar," tegas Anang.
Sebelumnya, atas penetapan tersangka RJ Lino oleh KPK, Budi Waseso yang dulu sempat menangani kasus tersebut, bahkan memimpin langsung penggeledahan ke kantor Pelindo II di Tanjung Priok mengaku ada kepuasan atas penetapan tersangka itu.
Dan menurut Budi Waseso semestinya Bareskrim tidak perlu waktu lama untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane karena buktinya sudah ada.
"Sebenarnya kalau saya yang melaksanakan memang tidak perlu waktu lama untuk mentersangkakan itu, karena fakta hukumnya sudah jelas, alat buktinya sudah ada jadi tidak perlu lama-lama," tutur Buwas.
Buwas menambahkan dengan keseriusan bekerja dari para penyidik Bareskrim yang dulu pernah menjadi anak buahnya, Buwas meyakini RJ Lino bisa menjadi tersangka.
"Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Makanya dulu yang saya butuhkan satu alat bukti tambahan, yakni surat-surat yang diambil dengan cara penggeledahan. Kalau sekarang KPK menentukan itu, itu adalah bukti di Pelindo II memang terjadi pelanggaran hukum," tambahnya.