KALEIDOSKOP 2015: Pelawak, Pengacara, Politisi Korup Berakhir di Meja Hijau
Sederet nama diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sepanjang tahun 2015.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
"Menyatakan terdakwa Udar Pristono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua subsidair," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Atas perbuatannya, Pristono dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Vonis ini sangat jauh lebih rendah karena Pristono sebelumnya dituntut Jaksa pada Kejagung dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron juga telah divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim meyakini Fuad Amin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer serta tindak pidana pencucian uang.
"Terdakwa Fuad Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua dan ketiga," kata hakim Muchli di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (19/10/2015).
Namun jaksa penuntut umum pada KPK tidak terima dan memutuskan untuk banding. Hal itu lantaran putusan itu jauh dari tuntutan yang telah dibacakan. Tuntutan yang dikenakan pada Fuad Amin yaitu hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 11 bulan kurungan.
Pengajuan banding itu disebut lantaran aset-aset Fuad Amin yang tidak ikut disita. Selain itu vonis tersebut dianggap KPK lebih rendah dari tuntutan yang diajukan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis anggota Komisi IV DPR yang juga mantan politikus PDI Perjuangan Adriansyah dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara dalam kasus suap dari Andrew Hidayat, seorang pengusaha batu bara asal Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun. Denda Rp 100 juta dengan subsidair 1 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Tito Suhut di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima tahun 3 bulan dan pidana denda Rp 250 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu, mantan Kadis PU Sumatera Selatan Rizal Abdullah dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang. Rizal divonis 3 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara besama-sama sebagaimana dakwaan kedua," ujar Hakim Muhammad Muhlis di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).
"Menetapkan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta, atau kurungan 2 bulan," kata hakim.
Rizal didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Putusan ini lebih rendah 2,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rizal dengan hukuman 5,5 tahun penjara.
Vonis lima tahun dan enam bulan penjara dijatuhkan kepada terdakwa Otto Cornelis Kaligis. Mantan Ketua Mahkamah Partai NasDem itu dinilai terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara.