KALEIDOSKOP 2015: Pelawak, Pengacara, Politisi Korup Berakhir di Meja Hijau
Sederet nama diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sepanjang tahun 2015.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
"Mengadili, menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Kaligis menyuap hakim dan panitera PTUN Medan untuk mengabulkan gugatan atas surat penyelidikan dan surat panggilan permintaan keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ketika itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Tak hanya hukuman kurungan, Kaligis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Masih berkaitan dengan kasus pengacara gaek OC Kaligis, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro dihukum dua tahun penjara. Hakim Tipikor menilai dia terbukti menerima suap dari Kaligis untuk mengabulkan gugatan yang diajukan ke PTUN Medan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar hakim Saiful Arif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Selain itu, Tripeni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.
Komendian asal Betawi, Mandra Naih alias Mandra, dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Salah satu bintang dalam serial 'Si Doel Anak Sekolahan' itu dinilai terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi program hak siap siar di TVRI tahun 2012.
"Menyatakan terdakwa haji mandra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair," kata Hakim Ketua Arifin dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2015).
Meski terbukti bersalah Mandra dinilai tak mengambil uang negara atau menikmati uang negara. Mandra dinyatakan bersalah oleh karena mengizinkan Andi Diansyah dan memberikan kuasa kepadanya untuk menggunakan PT Viandra Production miliknya untuk mengikuti pengadaan program siap siar LPP TVRI denga menyertakan 3 buah film miliknya dalam proses lelang.
Selanjutnya, Mandra dianggap mengetahui dokumen-dokumen miliknya sudah tidak memenuhi persyaratan dalam proses pengadaan tersebut. Hal itu kemudian dimanfaatkan saksi Andi dan Iwan Chermawan untuk meraup keuntungan menyetujui 3 kontrak film yang dimiliki terdakwa dengan me-markup nilai harga yang tidak wajar.
Mandra juga dianggap lalai karena tidak mengawasi penggunaan izin perusahaan yang diberikan kepada Andi dan Iwan sehingga disalahgunakan. Terbukti Andi dianggap telah memalsukan tanda tangan atas nama terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, apabila tidak dibayar denda diganti kurungan selama 2 bulan," jelas Arifin.
Dalam memberikan putusan, majelis hakim mempertimbangkan dua hal yakni hal yang memberatkan dan meringankan. Memberatkan lantan Mandra dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Meringankan lantaran terdakwa terus mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa merasa menyesali perbuatannya dan berjanji akan berhati-hati agar tak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Terdakwa tidak menikmati uang negara. Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.
Dipenghujung tahun, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Rio dianggap terbukti menerima hadiah dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Kejaksaan Agung.
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/12/2015).
Selain itu, Rio diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara.
Menurut hakim, Rio bersalah karena menerima hadiah berkaitan dengan jabatannya selaku anggota DPR untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.Hal tersebut menjadi pertimbangan memberatkan hakim untuk menjatuhkan vonis kepada Rio.
"Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, belum menikmati hasil perbuatan, dan masih punya tanggungan keluarga," ujar hakim.
Tak hanya itu, hakim juga menolak permintaan Rio untuk menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus tertentu.
Rio merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, pegawai staf magang di kantor OC Kaligis. Pemberian tersebut dilakukan agar Rio membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.