Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KALEIDOSKOP 2015: Pelawak, Pengacara, Politisi Korup Berakhir di Meja Hijau

Sederet nama diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sepanjang tahun 2015.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KALEIDOSKOP 2015: Pelawak, Pengacara, Politisi Korup Berakhir di Meja Hijau
Harian Warta Kota/henry lopulalan
MANDRA TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan program di Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Mandra Naih menunggu jadwal sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). Majelis hakim sempat menunda sidang minggu kemarin membacakan tuntutan Mandra karena JPU belum siap. Warta Kota/henry lopulalan 

Direktur PT Maju Mitra Sukses (PT MMS) Andrew Hidayat divonis pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, setelah terbukti menyerahkan uang kepada politikus PDIP Adriansyah.

Vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjut, untuk itu hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim John di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2015).

John mengatakan, Andrew terbukti menyuap Adriansyah terkait peran mantan Bupati Tanah Laut, Kalsel, itu dalam membantu pengurusan perijinan usaha pertambangan untuk PT MKS. Suap yang diberikan mencapai Rp 1 miliar, US$ 50.000, dan SGD50.000. Penyerahan uang diberikan empat kali dalam rentang waktu 13 November 2014, 21 November 2014, 28 Januari 2015, dan 9 April 2015.

Giliran politikus Senayan, Sutan Bhatoegana yang juga mantan Ketua Komisi VII DPR dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Majelis Hakim yang dipimpin Artha Theresia Silalahi menyatakan Sutan terbukti menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno, duit USD 200 ribu dari Rudi Rubiandini dan menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.

Atas vonis tersebut, politikus Partai Demokrat itu sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Sayang, niat Sutan yang akrab dengan ucapan 'ngeri-ngeri sedap' ini ditolak PT DKI. Dia masuk dalam pusaran perkara korupsi bermula dari pengembangan penyidikan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga memvonis bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis dibacakan Rabu (16/9/2015).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan satu alternatif kedua, dakwaan kedua primer, dan dakwaan ketiga," ujar Hakim Ketua Artha Theresia saat membacakan vonis.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Hal yang meringankan Waryono, kata hakim, adalah berusia lanjut, belum pernah dihukum, dan banyak mendapatkan penghargaan selama menjadi pejabat negara.

"Hal-hal yang memberatkan, tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi," kata Hakim Artha.

Tak hanya sejumlah kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tipikor juga mengadili terdakwa kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.

Salah satunya ialah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono. Majelis Hakim menyatakan Pristono tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan pertama terkait pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013 dan tidak terbukti dakwaan ketiga mengenai tindak pidana pencucian uang.

Pristono hanya dinyatakan terbukti pada dakwaan kedua subsidair yakni menerima duit gratifikasi Rp 78 juta dari selisih harga penjualan mobil dinas berplat merah merk Toyota Kijang tipe LSX Tahun 2002 yang dijual pada tahun 2012 ke Yeddie Kuswandy Direktur PT Jati Galih Semesta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas