Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KALEIDOSKOP 2015: Pelawak, Pengacara, Politisi Korup Berakhir di Meja Hijau

Sederet nama diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sepanjang tahun 2015.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KALEIDOSKOP 2015: Pelawak, Pengacara, Politisi Korup Berakhir di Meja Hijau
Harian Warta Kota/henry lopulalan
MANDRA TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan program di Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Mandra Naih menunggu jadwal sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). Majelis hakim sempat menunda sidang minggu kemarin membacakan tuntutan Mandra karena JPU belum siap. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tahun 2015 segera berganti. Sepanjang tahun ini, banyak kejadian penting yang mewarnai Indonesia, termasuk sejumlah hukuman yang harus diterima koruptor.

Sederet nama diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sepanjang tahun 2015.

Vonis yang menjerat pejabat negara yang diputus Pengadilan Tipikor Jakarta ialah, Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton yang divonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Putusan ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim untuk mencopot hak politik Romi selama 11 tahun.

Sidang putusan Romi dan istrinya Masyito, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Supriyono di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Romi dipidana penjara selama 6 tahun sementara istrinya dipidana penjara selama 4 tahun.

"Tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik terdakwa tidak dapat dibuktikan. Meski terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tetapi putusan sengketa pilkada di MK diputus oleh 9 hakim konstitusi," ucap hakim ketua Supriyono dalam sidang di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2015).

Selanjutnya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara pada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Rabu (24/6/2015). Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau.

Annas juga dibebankan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Vonis Annas tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan JPU KPK dimana yang berbeda yaitu pada jumlah denda di mana JPU mengajukan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Putusan hakim Tipikor yang ketiga dalam catatan Tribunnews.com ialah bekas Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) Moch Bihar Sakti Wibowo divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Ia diyakini ikut menyuap Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya Rp 7 miliar terkait izin usaha lembaga kliring berjangka.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan kepada terdakwa Moch Bihar Sakti Wijaya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/8/2015).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 200 jua subsidair 6 bulan kurungan. Bihar dianggap tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Thaib Armaiyn, divonis majelis hakim tipikor dengan hukuman 2 penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan. Thaib terbukti melakukan korupsi anggaran Dana Tak Terduga (DTT) Pemprov tahun Anggaran 2004.

"Menyatakan terdakwa Drs Thaib Armaiyn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara," lanjutnya.

Thaib terbukti melanggar pasal pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dalam UU no 20 tahun 2001. Ia terbukti melakukan kegiatan yang memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas