Polisi Batasi Operasi Kendaraan Angkutan Barang Saat Arus Balik Libur Natal dan Tahun Baru
Jadi kalau masih diketemukan alat berat, kecuali BBM dan sembako, akan dikanalisasi sambil menunggu arus lancar pada waktu yang ditetapkan tanggal 3 J
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengantisipasi kepadatan kendaraan bermotor selama libur natal dan tahun baru, Kementerian Perhubungan membuat Surat Edaran (SE) Nomor 48 Tahun 2015.
Surat edaran tersebut berisi tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasioan kendaraan angkutan barang selama lima hari mulai dari 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Irjen Pol Condro Kirono, menginstruksikan Kepolisian Daerah (Polda) menerapkan pembatasan pengoperasian kendaraan angkutan barang tersebut.
Dia mengaku telah mensosialisasikan surat edaran Menteri Perhubungan tersebut kepada jajaran kepolisian dan Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Ya, kemarin kami menerima surat dari Kementerian Perhubungan dari 30 Desember sampai 3 Januari untuk mengantisipasi arus balik dan mudik libur tahun baru," tutur Condro kepada wartawan, Sabtu (26/12/2015).
Kendaraan meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), dan kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Larangan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos dan barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor.
"Jadi kalau masih ditemukan angkutan berat, kecuali BBM dan sembako, akan dikanalisasi sambil menunggu arus lancar pada waktu yang ditetapkan tanggal 3 Januari," kata dia.