Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Gagalkan Pengiriman Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 5 miliar ke Semarang

Akhir November 2015, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Bareskrim Gagalkan Pengiriman Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 5 miliar ke Semarang
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus narkoba jenis Sabu dan Ekstasi senilai Rp 5 miliar yang akan dikirim ke Semarang, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang pesta akhir tahun 2015, Indonesia kian banjir peredaran barang haram narkoba baik dari jaringan nasional maupun internasional.

Akhir November 2015, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 5 miliar yang akan dikirim ke Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan penangkapan ini dilakukan pada 27 November lalu, dengan tersangka inisial FI (37).

"Tersangka FI kami amankan di depan Hotel Paragon yang ada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat. Dari tangan FI, kami sita sabu seberat dua kilogram dan 2.000 butir ekstasi yang disimpan pelaku di dalam tas ransel," ujar Anjan di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/12/2015).

Jenderal bintang satu ini menuturkan rencananya narkoba ini akan dibawa ke Semarang, Jawa Tengah.

Tidak hanya puas menangkap FI, penyidik melakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan diketahui FI memiliki rekanan yang ada di Malaysia dan berperan sebagai orang yang menyuplai barang haram tersebut.

Berita Rekomendasi

"Sabu dan ekstasi yang kami sita seharga Rp 5 miliar. Barang itu masih dikemas dalam bungkusan, artinya masih belum siap diedarkan. Kemungkinan akan diedarkan lagi ke bandar kecil yang mengecer ke konsumen langsung," ujar Anjan.

Atas perbuatannya, FI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda Rp 8 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas