Pekan Depan Bareskrim Periksa Setya Novanto Sebagai Saksi Pelapor
dalam laporan LP/1385/XII/2015/Bareskrim itu yang melaporkan bukanlah Novanto langsung melainkan kuasa hukumnya yakni Firman Wijaya
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri pada Jumat 8 Januari 2015 nanti akan memeriksa mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai saksi pelapor.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Carlo Brix Tewu mengatakan Novanto akan diperiksa atas laporannya terhadap Menteri ESDM, Sudirman Said dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
"Laporan Pak novanto masih penyelidikan. Dia melalui pengacaranya bersedia diperiksa pada 8 Januari 2015 sebagai saksi pelapor," ucap Carlo, Rabu (30/12/2015) di Mabes Polri.
Diutarakan Carlo dalam laporan LP/1385/XII/2015/Bareskrim itu yang melaporkan bukanlah Novanto langsung melainkan kuasa hukumnya yakni Firman Wijaya.
"Yang melapor kan kuasa hukumnya, jadi nanti yang diperiksa tanggal 8 Januari itu pak Setnov sebagai saksi pelapor. Pemeriksaan ini merupakan langkah awal penyelidikan," tambahnya.
Untuk diketahui, dalam laporan tersebut kedua terlapor dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta UU ITE, ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sudirman Said merupakan pelapor ke MKD dalam dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Setnov terkait jatah saham PT Freeport Indonesia.
Tidak hanya di MKD, kasus ini juga tengah diusut di Kejagung soal dugaan pemufakatan jahat Novanto. Baik Sudirman maupun Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) keduanya sudah diperiksa anak buah Jaksa Agung, HM Prasetyo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.