Tak Ada Kampanye Tambahan bagi Pasangan Calon di Daerah Tertunda
Husni Kamil Manik mengatakan pasangan calon yang daerahnya mengalami penundaan, tidak akan mendapatkan waktu tambahan untuk kampanye.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan pasangan calon yang saat ini daerahnya mengalami penundaan karena proses pengadilan, tidak akan mendapatkan waktu tambahan untuk kembali berkampanye.
"Tidak ada kampanye tambahan dari pasangan calon. Kalau sosialisasi dari KPU, boleh dan memang diharuskan," ujar Husni di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Kampanye yang dimaksud oleh Husni adalah, kampanye yang bersifat rapat terbatas dan pertemuan umum yang diadakan oleh pasangan calon.
Namun, jika bentuknya sosialisasi oleh KPU sebagaimana telah diatur oleh undang-undang, hal tersebut dipersilakan.
Sosialisasi hanya bersifat pemberitahuan waktu pencoblosan dan ajakan untuk memilih serta mengirimkan formulir C6.
Sementara jika daerah tesebut masih mempunyai anggaran yang cukup, maka proses sosialisasi bisa dilakukan turun ke masyarakat langsung.
"Kalau ada yang kampanye lagi, ya pasti akan ditindak. Mereka dana dari mana? Kan audit dana kampanye sudah diserahkan," lanjutnya.
Diketahui, dua daerah yang akan segera menyelenggarakan pilkada adalah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fak Fak.
Sementara tiga daerah lainnya masih menunggu putusan PT Tata Usaha Negara (TUN).