Jaksa Agung Tunggu Jawaban Jokowi Sebelum Periksa Setya Novanto
Jaksa Agung, M Prasetyo mengatakan pihanya masih menunggu jawaban Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Nov
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, M Prasetyo mengatakan pihanya masih menunggu jawaban Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto.
Berdasarkan Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang MD3, Prasetyo mengatakan Presiden Jokowi memiliki waktu sebanyak 30 hari untuk menanggapi surat permohonan pemeriksaan tersebut.
"Kalau menurut Undang-Undangnya 30 hari kan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Prasetyo mengatakan, jika dalam kurun waktu 30 hari tersebut tidak ada tanggapan dari Presiden Jokowi, maka Kejaksaan dengan inisiatif bisa melakukan pemeriksaan terhadap Novanto.
"Kalau 30 hari tidak ada jawaban tidak ada penolakan berarti ya setuju. Gitu saja," kata Prasetyo.