Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MPR Minta Kementerian LHK Maksimalkan Persiapan Banding Kasus Kebakaran Hutan

Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mempersiapkan banding dengan baik terkait kasus kebakaran hut

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua MPR Minta Kementerian LHK Maksimalkan Persiapan Banding Kasus Kebakaran Hutan
TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Zulkifli Hasan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mempersiapkan banding dengan baik terkait kasus kebakaran hutan.

KLHK menyatakan banding setelah gugatan perdata senilai Rp 7,8triliun kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terkait kebakaran hutan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan.

"Saya tidak tahu persis materinya (gugatan) kayak apa, kami serahkan sepenuhnya pada Kementerian LHK untuk mempersiapkan gugatannya dengan kuat," kata Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/1/2015).

Zulkifli menuturkan regulasi terhadap kebakaran hutan cukup kuat untuk menjerat pelaku pembakaran hutan seperti UU Kehutanan dan UU Pengendalian Perusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup.

Namun, Mantan Menteri Kehutanan era SBY itu tidak mengetahui alasan gugatan KLHK ditolak Pengadilan Negeri.

"Kuat dong (regulasinya), kuat sekali. Saya mantan menteri kehutanan. Hapal saya. Jadi kalau orang membakar itu ada perdata ada pidana, jadi kuat," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, perkara gugatan perdata kebakaran lahan di Kabupaten OKI, akhirnya dimenangkan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (30/12/2015).

Dalam putusan atau kesimpulan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH, gugatan perkara perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada PT BMH selaku tergugat senilai Rp7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan, tidak dikabulkan atau ditolak majelis hakim.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, kebakaran lahan yang terjadi di wilayah PT BMH tidak disengaja sehingga majelis hakim menolak gugatan KLHK.

Bahkan majelis hakim membebani pihak KLHK sebagai tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.500.000.

Menanggapi putusan majelis hakim atas penolakan gugatan, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang hadir dalam persidangan menyatakan akan banding.

"Kita akan banding atas putusan ini. Karena ini demi keadilan bagi masyarakat terhadap dampak kebakaran lahan," ujar Rasio.

Diberitakan sebelumnya, KLHK menggugat secara perdata PT BMH sebesar Rp7,8 triliun.

Dasar gugatan yakni pada tahuan 2014 terjadinya kebakaran lahan seluas 20 ribu hektar pada lahan Hutan Tanam Industri (HTI) di wilayah Kabupaten OKI yang dikuasai PT BMH.

Lokasi kebakaran berada di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Akibat kebakaan lahan, menyebabkan kabut asap dan merugikan kesehatan masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas