Setya Novanto Belum Muncul di Bareskrim
Koordinasi dulu dengan Bareskrim, kelengkapan dan persiapan pemeriksaan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan pada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto atau Setnov atas laporannya terhadap Menteri ESDM, Sudirman Said dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Maroef Syamsudin.
Namun hingga siang ini, Setnov belum tampak di Bareskrim. Yang muncul baru kuasa hukumnya, Firman Wijaya. Pada awak media, Firman mengaku akan koordinasi lebih dulu dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Koordinasi dulu dengan Bareskrim, kelengkapan dan persiapan pemeriksaan. Ini adalah tindak lanjut dari laporan Pak Setnov. Kami harap bukti yang kami sampaikan selama ini sudah cukup," ujar Firman di Mabes Polri.
Firman melanjutkan laporan tersebut yakni soal berita bohong, pencemaran nama baik, UU ITE, dan UU Intelijen soal ilegal perekaman yang hanya bisa dilakukan oleh aparat hukum.
Untuk diketahui, dalam laporan LP/1385/XII/2015/Bareskrim tersebut kedua terlapor dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta UU ITE, ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sudirman Said merupakan pelapor ke MKD dalam dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Setnov terkait jatah saham PT Freeport Indonesia.
Tidak hanya di MKD, kasus ini juga tengah diusut di Kejagung soal dugaan pemufakatan jahat Novanto. Baik Sudirman maupun Presiden Direktur PT Freeport Indonesia keduanya sudah diperiksa anak buah Jaksa Agung, HM Prasetyo.