Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPUD Tangsel Sebut Ikhsan-Claudia Tak Punya Kedudukan Hukum di MK

Adapun syarat gugatan itu maksimal 2 persen.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPUD Tangsel Sebut  Ikhsan-Claudia Tak Punya Kedudukan Hukum di MK
Youtube
Ikhsan Modjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mustolih selaku Kuasa Hukum Pihak Termohon (KPUD Tangerang Selatan), menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak berwenang mengadili gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Walkot Tangsel No Urut 1, Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra.

Sebab tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU Pemilihan Kepala Daerah dan PMK no 5 yang mengatur ambang batas suara sebagai syarat pengajuan gugatan.

Dalam penetapan KPUD Tangsel perolehan suara antara Pemohon dengan Paslon no urut 3, Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie sebagai peroleh suara terbanyak dalam Pilkot Tangsel, terdapat selisih suara sekitar 86,2 persen.

Adapun syarat gugatan itu maksimal 2 persen.

"Karena itu Termohon menilai Mahkamah tak berwenang mengadili perkara gugatan nomor urut 1," kata Mustolih dalam sidang agenda jawaban Termohon di ruang sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim MK Patrialis Akbar, Selasa (12/1/2016).

Senada dikatakan Rudi Alfonso selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait (Airin-Ben), bahwa pasangan nomor urut 1 tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam mengajukan gugatannya, lantaran tak masuk syarat ambang batas sebagai syarat mengajukan permohonan.

"Kemudian, mengenai dugaan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana didalilkan Pemohon, bahwa adanya dugaan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif, sangat kabur dan tidak jelas, karena Pemohon tidak menjelaskan detail mengenai hal itu sehingga mempengaruhi suara Pemohon," kata Rudi.

Berita Rekomendasi

Pengamatan Tribun, dalam sidang Airin dan Claudia sama-sama duduk di deretan kursi depan, di samping para kuasa hukumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas