KPUD Tangsel Sebut Ikhsan-Claudia Tak Punya Kedudukan Hukum di MK
Adapun syarat gugatan itu maksimal 2 persen.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mustolih selaku Kuasa Hukum Pihak Termohon (KPUD Tangerang Selatan), menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tak berwenang mengadili gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Walkot Tangsel No Urut 1, Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra.
Sebab tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU Pemilihan Kepala Daerah dan PMK no 5 yang mengatur ambang batas suara sebagai syarat pengajuan gugatan.
Dalam penetapan KPUD Tangsel perolehan suara antara Pemohon dengan Paslon no urut 3, Airin Rachmi Diany - Benyamin Davnie sebagai peroleh suara terbanyak dalam Pilkot Tangsel, terdapat selisih suara sekitar 86,2 persen.
Adapun syarat gugatan itu maksimal 2 persen.
"Karena itu Termohon menilai Mahkamah tak berwenang mengadili perkara gugatan nomor urut 1," kata Mustolih dalam sidang agenda jawaban Termohon di ruang sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim MK Patrialis Akbar, Selasa (12/1/2016).
Senada dikatakan Rudi Alfonso selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait (Airin-Ben), bahwa pasangan nomor urut 1 tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam mengajukan gugatannya, lantaran tak masuk syarat ambang batas sebagai syarat mengajukan permohonan.
"Kemudian, mengenai dugaan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana didalilkan Pemohon, bahwa adanya dugaan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif, sangat kabur dan tidak jelas, karena Pemohon tidak menjelaskan detail mengenai hal itu sehingga mempengaruhi suara Pemohon," kata Rudi.
Pengamatan Tribun, dalam sidang Airin dan Claudia sama-sama duduk di deretan kursi depan, di samping para kuasa hukumnya.