Mendagri: Gafatar Organisasi Terlarang
"Telaah dari Ditjen kami, kalau arahnya seperti itu, itu sudah terlarang. Banyak korban," kata Tjahjo, Selasa (12/1/2016).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar sebagai organisasi masyarakat terlarang.
Demikian dijelaskan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan melalui pesan elektroniknya, berdasarkan hasil telaah Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik atau Politik Kemendagri.
Penetapan itu, menurutnya berkaitan dengan dampak yang ditimbulkan ormas tersebut, tentang laporan orang hilang setelah diduga bergabung dengan Gafatar.
"Telaah dari Ditjen kami, kalau arahnya seperti itu, itu sudah terlarang. Banyak korban," kata Tjahjo, Selasa (12/1/2016).
Saat ini, ia mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan elemen terkait menyikapi kelompok Gafatar. Sebab, kata Tjahjo bahwa organisasi tersebut tidak terdaftar di pusat. Sedangkan, menurut laporan dari daerah, ada pendaftaran ormas dengan nama Gafatar.
"Di pusat tidak ada (pendaftaran atas nama Gafatar). Cuma di daerah aja. Saya kira perlu dicermati," imbuhnya.
Saat ini, Dirjen Polpum dijelaskan Tjahjo Kumolo tengah berkoordinasi dengan Polda dan Kesbangpol di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), titik awal kabar orang hilang karena Gafatar, merebak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.