Ketua KPU Boven Digoel Sebut Ada Konspirasi Jahat
Pasalnya, SK KPU Nomor 27 yang dipermasalahkan di Mahkamah Konstitusi merupakan surat keputusan yang cacat hukum.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
"Kami punya SK nomor 27 untuk dimasukkan kembali menjadi peserta. Tapi kami tidak dimasukkan pada saat pemilihan," ujar Sururudin di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/1/2015).
Diketahui bahwa Yusak Yaluwo merupakan calon Bupati Boven Digoel yang dinyatakan bebas bersyarat oleh Menkumham dan Dirjen Lapas. Pembebasan dirinya baru akan disahkan pada 2017 mendatang. Dirinya merupakan tersangka korupsi dana APBD Kabupaten Boven Digoel sebesar Rp 35 miliar.
Yusak pada awalnya ditetapkan oleh KPU menjadi pasangan calon yang memenuhi syarat, namun putusan Bawaslu mengatakan bahwa dirinya tidak berhak karena adanya peraturan bahwa peraturan bebas bersyarat tidak bisa mengikuti pilkada serentak.
Akhirnya, pada SK Nomor 27 dari KPU Boven Digoel, Sururudin menilai dapat dinyatakan bahwa mereka bisa mengikuti pilkada serentak.
Namun, Komisioner KPU Papua Ishak Hikoyabi mengatakan bahwa tidak ada SK No 27 dari KPU Boven Digoel untuk mengesahkan Yusak menjadi peserta pilkada
"Tidak ada itu SK No 27. Itu bohong-bohongnya dia aja. Kami tidak pernah tahu tentang SK itu. Bentuknya bagaimana saja, kami tidak pernah tahu," tegasnya di Gedung MK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.