Kubu Ical Nilai JK Tak Punya Legalitas Kuat Jabat Ketua Tim Transisi Golkar
"Satu keputusan beliau sebagai ketua transisi pun tidak punya legal standing yang kuat,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
"Satu keputusan beliau sebagai ketua transisi pun tidak punya legal standing yang kuat," kata dia.
Dikatakannya, Mahkamah Partai pimpinan Muladi sudah habis masa baktinya dan dalam Munas Bali sudah ditentukan Mahkamah Partai yang baru.
"Kedua Munas Bali sudah menunjuk Pak Azis Syamsudin sebagai ketua Mahkamah Partai," imbuhnya.
Ia mengingatkan Munas Bali adalah produk turunan dari Munas Riau tahun 2009. Tahapannya didahului melalui Rapimnas sesuai dengan AD/ART.
Sementara itu, lanjutnya, koodinasi dan konsolidasi Partai Golkar tetap berjalan.
Saat ini sedang berlangsung Musda di berbagai daerah. Organisasi berjalan.
Meski belum optimal melaksanakan agenda Partai sesuai Keputusan Munas Bali 2015.
"Jadi selain tidak punya legal standing yang kuat, termasuk tidak di atur dalam AD/ART Partai Golkar, juga organisasi tetap berjalan," katanya.
"Harapan saya agar MA cepat memberikan keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian Pemerintah tidak dituduh macam-macam atas kegaduhan yang terjadi di tubuh Partai Golkar," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.