Kubu Ical Nilai JK Tak Punya Legalitas Kuat Jabat Ketua Tim Transisi Golkar
"Satu keputusan beliau sebagai ketua transisi pun tidak punya legal standing yang kuat,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Partai Golkar (MPG) telah memutuskan membetuk tim transisi untuk mewujudkan rekonsiliasi melalui Musyawarah Nasional (Munas).
Tim Transisi diketuai Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Hal itu pun membuat Golkar kubu Aburizal Bakrie bereaksi atas putusan tersebut.
Wakil Sekjen Golkar versi Munas Bali Lalu Mara Satriawangsa berharap semua pihak menghormati kesepakatan yang ditandatangani di depan Jusuf Kalla.
Dimana kesepakatan itu berisi semua pihak menghormati proses hukum sampai berkekuatan hukum tetap.
"Pihak pemenang merangkul yang kalah (the winner not take all) dan kepengurusan melibatkan pihak-pihak yang berselisih," kata Lalu melalui pesan singkat, Senin (18/1/2016).
Kemudian kesepakatan lainnya yakni tidak ada pendirian partai politik baru.
"Seharusnya Pak JK dan tokoh senior lainnya berpegang pada kesepakatan tersebut," tuturnya.
Seperti diketahui MA sudah memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK Menkumham tentang kepengurusan Pak Agung Laksono.
Di sisi lain, kata Lalu, PN Jakarta Utara memutuskan Munas Bali sah dan keputusan tersebut diperkuat oleh PT DKI Jakarta.
"Pak Agung Laksono melakukan kasasi ke MA. Itu wajar dan memang menjadi haknya. Oleh karenanya ya marilah kita menunggu keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Menurut Lalu, seharusnya semua pihak termasuk JK berpegang kepada kesepakatan tersebut.
Apalagi kesepakatan itu difasilitasi JK, justru menjadi aneh bila JK menabrak kesepakatan tersebut dengan menerima sebagai ketua transisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.