Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini KPK Jawab Gugatan Praperadilan RJ Lino

Selasa (19/1/2016), hakim tunggal Udjiati mengagendakan persidangan untuk mendengarkan jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon

Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hari Ini KPK Jawab Gugatan Praperadilan RJ Lino
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1/2015). RJ Lino kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang lanjutan praperadilan permohonan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada hari ini, Selasa (19/1/2016), hakim tunggal Udjiati mengagendakan persidangan untuk mendengarkan jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.

"Besok (19/1), sidang dijadwalkan untuk mendengar jawaban dari termohon," kata hakim Udjiati di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1/2016).

Pihak Biro Hukum KPK yang ditemui usai sidang perdana menyatakan hendak menjawab semua pernyataan menyudutkan dari kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail pada hari ini.

"Penjelasan akan kami sampaikan besok pagi," kata Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1/2016).

Pada sidang perdana praperadilan yang beragenda pembacaan permohonan, pengacara Lino memberikan pernyataan menyudutkan KPK.

Berita Rekomendasi

Seperti penetapan tersangka Lino, yang disebut tidak sesuai prosedur karena belum adanya bukti permulaan berupa jumlah kerugian negara.

Selain itu, Maqdir juga menyebutkan kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hal itu tidak sesuai dengan KUHAP," kata Maqdir dalam persidangan.

Sebelumnya, RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya pada Senin (28/12/2015), melalui pengacaranya Maqdir Ismail.

Permohonan tersebut dilayangkan setelah mantan Bos PT Pelindo II, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/11/2016) silam.

KPK menilai ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada 2010.

Lino yang memimpin PT Pelindo II saat itu, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena menujuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Huang Dong Heavy Machinery Co, tanpa mekanisme lelang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas