KPK Periksa Pemberi Suap ke Damayanti
Dalam perkara ini, Khoir juga sudah dijerat KPK
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Chief Executive Officer (CEO) PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.
Khoir akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengamanan proyek jalan di Ambon, Maluku yang akan digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Kempupera, tahun anggaran 2016.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan Khoir diperiksa untuk melengkapi berkas anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Khoir juga sudah dijerat KPK.
Pemeriksaan Khoir ini merupakan yang perdana pasca ditahan beberapa hari lalu.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka (DWP)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2016).
Informasi yang dihimpun, nama Abdul Khoir memang sudah tenar di kalangan pengusaha jasa konstruksi di Provinsi Maluku.
Khoir begitu terkenal karena disebut sebagai 'raja' proyek jalan di Maluku.
Abdul Khoir disebut-sebut jago melobi.
Lantaran jago melobi, perusahaan milik Abdul Khoir bisa memonopoli proyek-proyek di BBPJN wilayah Maluku dan Maluku Utara, hampir 10 tahun terakhir.
Proyek-proyek jalan yang telah dikerjakan perusahaan Abdul Khoir tersebar dari Kabupaten Maluku Tenggara hingga Pulau Seram yang meliputi Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat dan Seram Bagian Timur.
Selain di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, PT Windhu Tunggal Utama juga memiliki kantor di Jalan Angsana, RT 03 RW 05 kawasan Aster, Kelurahan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kantor di kawasan Blok M itu sebelumnya telah digeledah penyidik KPK pada Jumat (15/1/2016).
Selain itu turut digeledah Direktorat Jenderal Bina Marga Kemenpupera di Kebayoran Baru.
Belakangan KPK mendapat informasi adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang turut menerima suap ijon proyek ini.
Atas informasi itu, KPK langsung menggeledah ruang kerja Damayanti, Budi Supriyanto Fraksi Partai Golkar, serta Yuddy Widiana Adia Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di komplek DPR.
Dalam kasus ini, KPK juga sudah menetapkan dua staf Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy AE sebagai tersangka suap masing-masing sebesar 33.000 dolar AS sehingga totalnya mencapai 99.000 dolar AS.
Uang itu diduga berasal dari Khoir. Total komitmen Khoir adalah sebesar 404.000 dolar AS sebagai fee agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.