Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maroef Mundur Tidak Pengaruhi Kasus Papa Minta Saham

Tidak masalah itu hak pribadi Pak Maroef.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Maroef Mundur Tidak Pengaruhi Kasus Papa Minta Saham
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Arminsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maroef Sjamsoeddin yang mundur dari jabatan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, dianggap Kejaksaan Agung tidak mempengaruhi penyelidikan skandal Papa minta saham.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan yang dibutuhkan Kejaksaan hanya keterangan Maroef.

"Tidak masalah itu hak pribadi Pak Maroef. Kita butuhkan keterangan dari yang bersangkutan," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Maroef Sjamsoeddin diketahui sebagai orang pertama yang melaporkan rekaman pembicaraan antara dirinya dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Rekaman pembicaraan yang mencatut nama presiden itu, dilaporkan Maroef kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

Kemudian, salinan rekaman tersebut dibawa Sudirman kepada Mahkamah Kehormatan Dewan dan berujung pada mundurnya Novanto dari jabatan ketua DPR.

Dalam rekaman tersebut, terindikasi politisi Partai Golkar itu meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT FI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Berita Rekomendasi

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Selama penyelidikan telah berlangsung, Maroef telah memberikan keterangan beberapa kali.

Dia juga menyatakan siap kembali dipanggil guna memberikan keterangan pada Kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas