Polri Harap Pencegahan dan Penindakan Teroris Diperkuat dalam Undang Undang
"Kami ingin ada regulasi terutama untuk Point preventif dan represif. Tapi harus juga disesuaikan dengan HAM jadi semua berjalan lancar," ujar Kadiv H
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menilai Undang-undang Terorisme memang perlu direvisi.
Sebab, selama ini pihaknya sudah mengetahui indikasi-indikasi yang punya potensi melakukan aksi teror, tetapi tidak bisa bertindak karena tidak ada pelanggaran hukumnya.
Badrodin juga berharap, mereka para terduga teroris diamankan dan dimintai keterangan lebih lama.
Pasalnya, pembuktian terduga teroris tidak mudah, membutuhkan konfirmasi-konfirmasi dan keterangan dari luar Negeri.
Menurut jenderal bintang empat itu, waktu 7x24 jam sesuai dengan Undang-undang terorisme tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan para terduga teroris.
Ia meminta waktu itu diperpanjang.
Berita Rekomendasi