Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Harap Pencegahan dan Penindakan Teroris Diperkuat dalam Undang Undang

"Kami ingin ada regulasi terutama untuk Point preventif dan represif. Tapi harus juga disesuaikan dengan HAM jadi semua berjalan lancar," ujar Kadiv H

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Harap Pencegahan dan Penindakan Teroris Diperkuat dalam Undang Undang
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Irjen Pol Anton Charliyan 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menilai Undang-undang Terorisme memang perlu direvisi.

Sebab, selama ini pihaknya sudah mengetahui indikasi-indikasi yang punya potensi melakukan aksi teror, tetapi tidak bisa bertindak karena tidak ada pelanggaran hukumnya.

Badrodin juga berharap, mereka para terduga teroris diamankan dan dimintai keterangan lebih lama.

Pasalnya, pembuktian terduga teroris tidak mudah, membutuhkan konfirmasi-konfirmasi dan keterangan dari luar Negeri.

Menurut jenderal bintang empat itu, waktu 7x24 jam sesuai dengan Undang-undang terorisme tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan para terduga teroris.

Ia meminta waktu itu diperpanjang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas