Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Sampaikan Rekomendasi Revisi UU Terorisme ke DPR

Revisi tersebut menjadi dasar penindakan aksi terorisme oleh Polri

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Kapolri Sampaikan Rekomendasi Revisi UU Terorisme ke DPR
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti merekomendasikan revisi UU Terorisme.

Revisi tersebut menjadi dasar penindakan aksi terorisme oleh Polri.

Badrodin menjelaskan saat ini belum terdapat aturan yang bisa menjerat tindakan pendahuluan terorisme, seperti doktrin radikal, cuci otak, rekruitmen baiat yang menyimpang, ceramah provokatif, ajakan melalui media sosial.

Ada pula pelatihan militer ilegal diperluas dengan kegiatan untuk membentuk atau meningkatkankemampuan militer dengan peralatan militer serta rencana penggabungan diri ke dalam kelompok radikal baik di dalam atau di luar negeri.

"Rekomendasi dengan revisi UU 15/2003 difokuskan untuk penguatan Polri dalam bukan penanggulangan terorisme, baik pencegahan, penegakan hukum dan deradikalisasi," kata Badrodin di Ruang Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Badrodin juga meminta penambahan bab dan pencegahan, dan dimasukannya strategi preventif -prevention detection detention- ketentuan kesiapan tindak pidana dapat dilakukan penahanan dengan unsur patut diduga.

"Ketentuan tersebut adalah lex spesialis KUHAP dan KUHP," kata Jenderal Bintang Empat itu.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian adanya perluasan kategori tindak pidana terorisme, antara lain, doktrin radikal, cuci otak, baiat terhadap organisasi teroris, ceramah provokatif, pelatihan kemampuan ala militer secara tidak sah.

"Hal itu dapat digolongkan Tindak Pidana Terorisme," tuturnya.

Rekomendasi lainnya yakni adanya penguatan dalam hukum acaranya, yaitu penangkapan yang semula 7 hari menjadi ‎30 hari, penahanan yang semula 180 hari diusulkan menjadi 240 hari.

Kemudian, persidangan melalui telekonferensi untuk pemeriksaan saksi.

Sebab, kata Badrodin saksi dilindungi dan terancam oleh pelaku, sehingga perlu persidangan melalui telekonferensi.


"Lalu Penambahan bab tentang deradikalisasi," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas