Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Komisaris dan Direktur PT Cahaya Mas Perkasa

Aseng akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Komisaris dan Direktur PT Cahaya Mas Perkasa
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Damayanti Wisnu Putranti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Aseng akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti, red)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Aseng sendiri sudah dicega bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut disampaikan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi usai penggeledahan di rumah dan kantor Aseng.

Menurut Yuyuk, Aseng dicegah lantaran dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri atau menghilangkan barang bukti.

Selain Aseng, KPK juga memeriksa Direktur PT Cahaya Mas Perkara Tan Lendy Tanaya. Saksi terakhir yang diperiksa adalah Kepala Balai Kementerian PUPR Amran Hl Mustary.

Sebelumnya, Damayanti ditangkap dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Berita Rekomendasi

Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura. Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.

Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas