KPK Periksa Komisaris dan Direktur PT Cahaya Mas Perkasa
Aseng akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Aseng akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti, red)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Aseng sendiri sudah dicega bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut disampaikan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi usai penggeledahan di rumah dan kantor Aseng.
Menurut Yuyuk, Aseng dicegah lantaran dikhawatirkan melarikan diri ke luar negeri atau menghilangkan barang bukti.
Selain Aseng, KPK juga memeriksa Direktur PT Cahaya Mas Perkara Tan Lendy Tanaya. Saksi terakhir yang diperiksa adalah Kepala Balai Kementerian PUPR Amran Hl Mustary.
Sebelumnya, Damayanti ditangkap dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut adalah 99 ribu dolar Singapura. Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.
Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.