Rieke Senang Meski Terlambat Hadiri Sidang Putusan Praperadilan RJ Lino
Ketua Panitia Khusus angket BUMN tersebut, Rieke Diah Pitaloka hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang putusan praperadilan permohonan
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus angket BUMN tersebut, Rieke Diah Pitaloka hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang putusan praperadilan permohonan Richard Joost Lino.
Rieke mengaku kedatangannya untuk memantau sidang putusan Praperadilan Lino.
Tapi kemacetan lalu lintas di Jakarta membuatnya terlambat, sehingga dia tidak sempat mendengar putusan yang dibacakan hakim Udjiati.
Meski tidak sempat melihat sidang putusan tersebut, Rieke mengaku senang karena mengetahui hakim menolak permohonan praperadilan Lino.
"Saya sangat apresiasi putusan hakim Udjiati. Meski baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dia sudah berikan putusan yang memenuhi rasa keadilan publik," kata Rieke, Selasa (26/1/2016).
Dikatakan dia, keputusan tersebut merupakan support moral untuk membongkar apa yang terjadi di Pelindo II.
Rieke berharap penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kepolisian yang tengah menangani kasus RJ Lino dan dugaan korupsi pada PT Pelindo II, tidak mengusut sebatas pengadaan saja.
"Dari hasil Pansus ada fakta bahwa JICT (Jakarta International Container Terminal) kontraknya diperpanjang sebelum habis waktu," kata Anggota DPR Komisi IX ini.
Perpanjangan itu, dijelaskan Rieke, tidak masuk dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) pada Kementerian BUMN.
Sebelumnya, Hakim Udjiati menolak seluruh permohonan praperadilan RJ Lino.
Pokok permohonan RJ Lino yang menyebutkan penetapan tersangkanya tidak sah karena belum ada bukti kerugian, belum ada pemeriksaan selama penyidikan, dan penyidik yang bukan berasal dari Kepolisian dan Jaksa ditolak seluruhnya oleh hakim.
Dengan putusan praperadilan ini, status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Lino masih melekat pada RJ Lino.
RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan ini atas status tersangkanya pada Senin (28/12/2015), melalui pengacaranya Maqdir Ismail.
Permohonan tersebut dilayangkan setelah mantan Bos PT Pelindo II, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/11/2016) silam.
KPK menilai ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada 2010.
Lino yang memimpin PT Pelindo II saat itu, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena menujuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Huang Dong Heavy Machinery Co, tanpa mekanisme lelang.